Secara kriminologis bahwa perilaku menyimpang akibat meminum minuman beralkohol yang berlebihan menyebabkan mabuk tentu karena di bawah kesadarannya dapat melakukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terhadap pemandu lagu di tempat hiburan malam seperti cafe maupun karaoke. Ketentuan mengenai Pelecehan seksual utamanya jenis dan kualifikasinya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Permasalahan yang difokuskan dalam artikel ini, yakni (1) karakteristik pelecehan seksual dan kekerasan seksual, dan (2) faktor-faktor penyebab kekerasan seksual serta upaya penanggulangannya. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan berbasis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual hukum, dan pendekatan fakta hukum diperkuat studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang didapat bahwa dengan mengetahui perumusan perundang-undangan dikaitkan dengan perilaku meminum minuman beralkohol dan peristiwa terjadinya pelecehan seksual terhadap pemandu lagu, ditemukan jenis pelecehan seksual apa saja yang dialami oleh wanita pemandu lagu karaoke, serta bagaimana upaya penanggulangannya agar tidak terjadi pelecehan seksual akibat dari kondisi mabuk tersebut. Akhirnya, perlunya tindakan preventif dan dikombinasikan penegakan hukum secara koersif yang dapat menanggulangi permasalahan minuman beralkohol serta penanggulangan pelecehan seksual.
Copyrights © 2025