Jurnal Legal Reasoning
Vol. 7 No. 2 (2025): Juni

PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TINDAK EKSPLOITASI ANAK BUAH KAPAL (ABK) INDONESIA DI KAPAL CHINA LONG XING 629

Kusumowardono, Adityo (Unknown)
Soemitro, Dian Purwaningrum (Unknown)
Octaviany, Rury (Unknown)
Syahkira, Vhadina Arda (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peraturan hukum internasional dapat memberikan perlindungan bagi ABK tersebut, serta peran negara Indonesia dan Cina dalam menjamin hak-hak mereka. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normatif untuk menganalisis peraturan hukum internasional yang relevan terkait dengan perlindungan anak buah kapal di kapal asing. Penelitian ini menemukan bahwa kondisi anak buah kapal Indonesia yang menjadi korban di kapal Long Xing 629 mencerminkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Disimpulkan bahwa baik Indonesia sebagai negara pengirim maupun Cina sebagai negara penerima memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap ABK yang mengalami eksploitasi dan human trafficking. Dengan demikian, sangat penting untuk meningkatkan upaya kerjasama yang lebih kuat dan terkoordinasi antara kedua negara. Kerjasama ini harus mencakup penyesuaian kebijakan dan peraturan nasional yang ada selaras ketentuan hukum internasional yang berlaku, agar perlindungan terhadap ABK dapat lebih terjamin, khususnya dalam mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk tindak pidana yang dapat merugikan mereka. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan terciptanya rasa keadilan yang hakiki, serta kesejahteraan yang berkelanjutan bagi anak buah kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing, sehingga mereka dapat menjalani pekerjaan dengan aman, terhormat, dan bebas dari perlakuan yang tidak adil.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum islam, atau bidang hukum ...