Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik akad hibah pada program bantuan sosial tunai terhadap penguatan UMKM perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian dengan cara mendiskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian, yang terjadi pada saat sekarang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasis, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan program Bantuan Sosial Tunai untuk UMKM terbukti menjadi signifikan. Mayoritas narasumber dalam wawancara penelitian mengonfirmasi bahwa mereka menggunakan keuangan tersebut untuk operasi harian mereka, Akan tetapi, UMKM belum memperhatikan bahwa aspek hukum ekonomi syariah dalam menggunakan keuangan tersebut, sehingga UMKM masih minim pengetahuan tentang adanya layanan keuangan syariah. Namun mereka mengatakan bahwa keuangan yang mereka gunakan itu susah tepat dikarenakan dapat memberikan transparansi dan tidak saling merugikan antara pemberi dan penerima.
Copyrights © 2025