Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme akad terhadap akad pembayaran ongkos layanan ojek online maxim dan untuk menjelaskan sistem kerja ojek online maxim di kota makassar perspektif hukum ekonomi syariah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam peneliti ini adalah penelitian kualitatif deskriktif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dilakuakan analisis melalui empat tahapan, yaitu membuat deskripsi data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua akad yang saling berkaitan. Akad pertama terjadi anatara pihak apikasi maxim dan driver, akad tersebut merupakan jenis akad musyarakah yang pembagian hasilnya yakni 90% untuk pihak driver dan 10% untuk pihak aplikasi maxim. Kemudian akad yang kedua antara pihak driver dan customer Kemudian akad yang kedua terjadi antara pihak customer dan pihak driver, akad tersbut yakni akad ijarah, dimana pihak customer menyewakan jasa driver ojek online maxim dengan memberikan upah secara tunai.
Copyrights © 2025