Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengawasi dan mengendalikan kehalalan produk di Kelurahan Mendahara Ilir. Kehalalan produk menjadi isu penting, khususnya bagi masyarakat Muslim, yang memerlukan jaminan atas konsumsi produk halal sesuai syariah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) berperan sebagai mediator antara masyarakat dan produsen, serta memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di wilayah tersebut. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal dan terbatasnya sosialisasi oleh KUA.
Copyrights © 2024