Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Provinsi Pendidikan Inklusif oleh Kemendikbudristek sejak tanggal 23 November 2013. Dalam pelaksanaannya, DKI Jakarta menunjuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif melalui Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang semakin bertambah dari tahun ke tahun hingga dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 119/SE/2016 Tentang Sekolah Penyelenggara Inklusi yang mengamanatkan bahwa seluruh satuan pendidikan jenjang TK sampai SMA merupakan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dan tidak diperkenankan menolak peserta didik berkebutuhan khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam alur pelaksanaan pendidikan inklusif, identifikasi dan asesmen PDBK menjadi salah satu tahapan penting yang ada dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif diharapkan memiliki kompetensi dalam melakukan identifikasi dan asesmen PDBK yang merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah. Penelitian bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak guru yang sudah memiliki kompetensi dalam melakukan identifikasi dan asesmen pada peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah TK dan SD khususnya di Jakarta Pusat setelah 10 tahun berlalu DKI Jakarta dideklarasikan sebagai provinsi pendidikan inklusif.
Copyrights © 2025