Penelitian ini mengkaji secara komprehensif pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum untuk menganalisis konstruksi hukum pasal perzinaan dalam KUHP baru dibandingkan dengan KUHP lama. Analisis difokuskan pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis pengaturan tersebut serta dampaknya terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perzinaan dalam KUHP baru mengalami perubahan signifikan dalam hal subjek hukum, elemen delik, dan mekanisme penegakan hukum. Perubahan ini berimplikasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak privasi dan kebebasan beragama. Dari perspektif penegakan hukum, implementasi pasal perzinaan menimbulkan tantangan teknis dalam pembuktian, beban kerja aparatur penegak hukum, dan potensi kriminalisasi berlebihan. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi antara nilai-nilai moral masyarakat dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.
Copyrights © 2024