Provinsi Bangka Belitung menghadapi permasalahan serius terkait pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan masif. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan tindak pidana lingkungan dalam mengatasi praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kasus dan studi literatur hukum lingkungan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, sementara data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan laporan kerusakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana lingkungan yang ada belum efektif menangani pertambangan ilegal karena sanksi yang relatif ringan, lemahnya koordinasi antar instansi, dan minimnya pengawasan. Faktor penyebab lemahnya penegakan hukum meliputi keterbatasan sumber daya aparat, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya political will pemerintah daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi pengaturan sanksi pidana lingkungan, penguatan kelembagaan pengawasan, dan peningkatan koordinasi antar stakeholder untuk menciptakan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal di Bangka Belitung.
Copyrights © 2025