Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai sistem pemilihan ketua RT di Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Meskipun peraturan ini telah berlaku, penerapannya belum sepenuhnya efektif. Temuan menunjukkan adanya ketua RT yang dipilih secara turun-temurun atau terpaksa, pelanggaran batas usia, serta masyarakat yang kehilangan hak pilihnya atau kurang berpartisipasi karena kesibukan. Penelitian kualitatif deskriptif ini mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dari Lurah, Ketua RT, serta masyarakat. Analisis data dilakukan melalui pengumpulan, reduksi, penyajian, dan verifikasi. Hasil penelitian ini merekomendasikan Kelurahan Lingkar Selatan untuk meningkatkan upaya dalam mengaktifkan partisipasi masyarakat pada pemilihan ketua RT guna mewujudkan implementasi Perda yang lebih optimal.
Copyrights © 2025