Penelitian ini menganalisis kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Rantau Rasau, Tanjung Jabung Timur, terkait Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Tingkat kesadaran ditemukan sangat rendah, mendorong investigasi terhadap faktor-faktor penyebab dan tingkat kesadaran itu sendiri. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi, data dianalisis secara deskriptif. Novelty penelitian ini terletak pada identifikasi dua akar permasalahan: minimnya pengetahuan masyarakat terhadap regulasi KIA dan inefektivitas sosialisasi kebijakan oleh aparat desa. Temuan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum berhasil menyampaikan esensi pentingnya KIA sebagai identitas resmi anak di bawah 17 tahun. Mayoritas masyarakat tidak menyadari adanya fasilitas identitas ini dari pemerintah. Studi ini menyoroti urgensi peningkatan sosialisasi dan pemahaman agar program KIA dapat berjalan efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025