Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketertiban umum dalam pelaksanaan kewenangan tugas tertib bangunan dan tumpang tindih antar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA). Latar belakang masalah Masih banyaknya pelanggaran ketertiban umum dalam pelaksanaan tertib bangunan yang terjadi, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas CITATA dalam mengatasi masalah tersebut. Fenomena yang diteliti adalah pelaksanaan kewenangan tugas tertib bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas CITATA. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tertib bangunan masih belum lengkap dan jelas, sehingga perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan personil Satpol PP dalam melaksanakan tuga, serta menghindari tumpang tindih dengan instansi lain. seperti Dinas CITATA. Rumusan masalah penelitian ini adalah "Bagaimana pengaturan kewenangan Satpol PP dalam melaksanakan tugas tertib bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder dan bahan hukum tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh pengaturan kewenangan Satpol PP dalam melaksanakan tugas tertib bangunan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, masih diperlukan konsep ideal kewenangan Satpol PP yang meliputi kewenangan yang jelas dan tegas dan tidak tumpang tindih yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja dengan kewenangan Citata yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas tertib bangunan, perlu dilakukan harmonisasi peraturan dan revisi Peraturan Gubernur tentang kewenangan masing-masing instansi.
Copyrights © 2025