Penegakan hukum sistem pembuktian terbalik tindak pidana money laundering (Pencucian Uang) menumbuhkan berbagai kesulitan hal ini disebabkan karena belum adanya hukum acara yang khusus mengatur sistempembuktian terbalik terhadap tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini tentang Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang dan pembuktian terbalik murni atau absolut sama-sama melanggar hak-hak terdakwa, bedanya bila pembuktian terbalik murni atau absolut secara langsung mengubah konsep dasar hukum pidana di Indonesia sekaligus bertentangan dengan asas hukum dan konstitusi Indonesia terlebih lagi Indonesia juga telah mengadopsi Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai konvensi internasional tentang HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sehingga jelas apabila pembuktian terbalik absolut diterapkan akan bertentangan dengan Undang-Undang yang lain.
Copyrights © 2025