Bullying tidak hanya dilakukan secara langsung tapi juga lewat media sosial. Tindakan cyber bullying kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sering juga terjadi yang mengakibatkan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengalami trauma kepanjangan, sehingga perllu diberikan perlindungan dan dilakukan upaya pencegahannya. Tujuan penelitian ini akan membahas Perlindungan Hukum Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang menjadi korban Cyber Bullying dan Perang Linkungan dalam pencegahan cyber bullyin terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tentang perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain perlindungan fisik dan perlindungan psikologi, merahasiakan identitas korban, pendampingan khusus saat melakukan pelaporan atau proses hukum, dan menjerat pelaku cyber bullying dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang. Lingkungan yang mendukung, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga pemerintah, memiliki peran penting dalam pencegahan cyberbullying terhadap ABK. Kolaborasi yang baik di antara semua pihak dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi ABK.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025