Tindakan konsumen yang merugikan yang sering terjadi pada saat pembayaran menggunakan sistem COD yaitu penolakan pembeli untuk membayar barang yang telah diterimanya yang dapat digolongkan sebagai wanprestasi. Seringkali juga disertai pengancaman kurir dengan senjata tajam maupun senjataapi oleh pelanggan buntut dari pembeli yang menolak membayar barang yang diterimanya dan menurut Pasal 368 KUHP dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan dan pengancaman (selanjutnya disebut KUHP). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Kurir Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Atas Tindakan Pidana Ancaman dari Komsumen. Metode penelitian digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi kurir perlu dipertimbangkan dan mungkin dikodifikasikan untuk mencakup aspek-aspek tertentu yang dapat memberikan keamanan dan jaminan terhadap hakhak mereka, Pentingnya memahami dan mengenali hak dan kewajiban kurir dalam perjanjian kerjasama, terutama terkait pembayaran COD, menjadi hal yang krusial.
Copyrights © 2025