Penggunaan knalpot broong (modifikasi) pada kendaraan sepeda motor menjadi salah satu isu penting dalam dunia transportasi, terutama terkait dengan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan di jalan raya. Knalpot broong sering kali dimodifikasi untuk meningkatkan suara bising yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam konteks hukum, penggunaan knalpot modifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 285 Ayat 1, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis dan/atau lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan knalpot broong bertentangan dengan regulasi yang ada dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Copyrights © 2025