Artikel ini mengkaji tentang Anak sebagai korban suatu tindak pidana yang dalam proses hukumnya hingga incracht atau berkekuatan hukum tetap (perkara telah diputus dan si pelaku telah divonis) namun tidak dikelola negara dengan benar. Anak sebagai Pelaku sangat intens diperhatikan oleh negara melalui regulasi yang signifikan dalam memperhatikan hak-hak dan kepentingan anak. Bagaimana dengan Nasib anak sebagai Korban? Regulasi ada namun belum tepat sasaran atau bahkan belum ada mekanisme yang benar-benar berpihak pada anak sebagai korban ini. Ada yang bernasib bak jatuh tertimpa tangga karena seakan terjadi pembiaran atau dilepas begitu saja setelah proses hukum selesai (incracht). Artikel ini juga merupakan Langkah pemula untuk dilakukannya Penelitian dengan judul yang sama yang bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perspektif Hukum Keluarga Islam dan kaitannya dengan sistem hukum nasional Indonesia. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa negara cenderung abai terhadap pemulihan dan perlindungan jangka panjang bagi anak korban kejahatan, sehingga membuka peluang terjadinya trauma berulang, keterlantaran, bahkan kejahatan ulang. Hukum Keluarga Islam memuat prinsip-prinsip hadhanah, maqashid al-shariah, dan tanggung jawab kolektif dalam melindungi anak sebagai bagian dari sistem nilai yang holistik. Karena Islam memberikan perhatian yang Istimewa terhadap hak-hak anak. Tak terkecuali terhadap hak-hak anak korban kejahatan pascha incracht, artinya negara seharusnya mengambil alih atas nasib anak sebagai Korban bukan hanya melindungi anak sebagai Pelaku, dengan regulasi yang tepat sasaran dan sinergisme antar lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis dengan metode kualitatif, serta studi kasus terhadap beberapa peristiwa yang menggambarkan ketidakhadiran negara dalam perlindungan anak korban, seperti kasus anak Audrey Balqis Zvanka di Pontianak dan Kasus anak Laila di Batam. Hasil penelitiannya bisa saja menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam dapat menjadi dasar normatif dan moral bagi pembentukan kebijakan perlindungan anak pasca-inkracht yang lebih responsif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025