Penelitian ini mengkaji sistem waris mayoret sebagai salah satu bentuk kearifan lokal dalam masyarakat adat Indonesia yang masih bertahan di tengah pluralisme hukum nasional. Sistem waris mayoret memberikan hak waris utama kepada anak sulung—biasanya laki-laki—dengan dasar tanggung jawab sosial dan pelestarian nilai keluarga. Meskipun sistem ini memiliki akar dari tradisi Eropa seperti di Inggris, Jerman, Perancis dan Spanyol. Praktik serupa juga ditemukan pada suku-suku di Indonesia seperti Batak, Bali, Bugis, dan dalam komunitas bangsawan tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis untuk mengeksplorasi ontologi, epistemologi, dan aksiologi waris mayoret dalam konteks lokal, serta tantangannya ketika dihadapkan pada hukum waris nasional (Islam, Perdata) dan prinsip kesetaraan gender. Temuan menunjukkan bahwa meskipun sistem ini dianggap adil menurut nilai komunitas, ia sering menimbulkan konflik hukum ketika berhadapan dengan aturan pewarisan formal negara. Dengan demikian, diperlukan upaya harmonisasi antara nilai adat dan sistem hukum nasional untuk menjaga keadilan serta keberlanjutan nilai budaya masyarakat lokal.
Copyrights © 2025