Putusan Nomor 244/G/2024 membahas gugatan yang diajukan oleh PT Samudra Hindia Jaya terhadap keputusan “Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral”. Dalam gugatan ini, Penggugat mengajukan keberatan terhadap tindakan Tergugat yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang seharusnya, khususnya asas kepastian hukum dan asas transparansi. Penggugat berpendapat bahwa pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti, termasuk dokumen tertulis serta keterangan saksi ahli. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang disampaikan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan Menteri Investasi untuk mengembalikan izin usaha PT Samudra Hindia Jaya serta membayar biaya perkara. Putusan ini memiliki dampak penting terhadap kepastian hukum dalam sistem perizinan dalam sektor pertambangan.
Copyrights © 2025