Non-profit organisations (NPO/Yayasan) rentan dimanfaatkan sebagai sarana penampungan kekayaan yang berasal dari tindak pidana, baik oleh pendirinya maupun pihak lain. Kerentanan ini muncul karena tidak adanya kewajiban hukum yang tegas bagi NPO/Yayasan untuk memverifikasi asal-usul dana yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang menyebabkan NPO/Yayasan dapat terlibat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif (principle violator dan aider) maupun pasif (abettor). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif memanfaatkan bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan dua kategori utama faktor risiko: (1) sumber perolehan harta kekayaan Yayasan, termasuk kekayaan awal dan sumbangan lain yang tidak jelas asal-usulnya, serta (2) tujuan penggunaan harta kekayaan, seperti penyalahgunaan dana dan pendanaan aktivitas ilegal. Pencegahan risiko keterlibatan NPO/Yayasan dalam TPPU dapat dilakukan melalui penguatan prinsip kehati-hatian, khususnya penerapan uji tuntas terhadap donor (donor due diligence) dalam setiap transaksi.
Copyrights © 2025