Artikel ini membedah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY. melalui dua sudut pandang, yakni hukum administrasi dan hukum kontrak. Putusan tersebut adalah mengenai sengketa antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang melawan Bupati Malang karena terbitnya keputusan mengenai pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana. Keputusan Tata Usaha Negara berikut oleh Kepala Dinas dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang sekaligus pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di sisi lain, Bupati Malang tentu memiliki alasan tersendiri terkait penjatuhan sanksi yang dilakukan. Namun, sengketa ini mengandung permasalahan yang lebih rumit, dengan turut dirugikannya BPJS Kesehatan Cabang Malang sebagai pihak ketiga. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malang melalui suatu pakta integritas telah menyatakan komitmen untuk menyediakan anggaran guna membiayai Program Sehat Malang Makmur. Program tersebut diadakan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage di Malang, dan dalam pelaksanaannya dibutuhkan sinergitas yang optimal dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Kerjasama tampak berjalan baik, hingga pihak pemerintah lalai memenuhi komitmen yang tertera dalam pakta integritas. Kegagalan inilah yang menyebabkan penjatuhan sanksi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Artikel ini pun hadir sebagai bentuk analisis komprehensif terkait permasalahan antara Kepala Dinas, Bupati Malang, BPJS, hingga warga Malang yang telah mengharapkan pemenuhan janji pemerintah, yakni pelayanan kesehatan gratis
Copyrights © 2025