Sebagai pakar kebijakan publik subarsono (2011) berpendapat bahwa perumusan masalah dapat dipandang sebagai suatu proses yang terdiri dari empat thap yakni:pencarian masalah, pendefinisian masalah, spesifikasi masalah, pengenalan masalah inti. Dalam melakukan pelayanan untuk menjalankan formulasi kebijakan publik Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan mencoba mengembangkan aplikasi E-Layanan demi menyelenggarakan pemerintah yang berbasis digital. Dengan berdasar pada Surat Edaran Gubernur Nomor 800/3454/KPTS/BKD.IV/2021 E-Layanan menjadi aplikasi yang ditampilkan Badan Kepegawaian Daerah untuk menjadikan administrasi semakin efisien dan efektif. Namun dalam menyelaraskan Formulasi kebijakannya E-Layanan masih menemui tantangan yang menjadi faktor penghambat diantaranya kurangnya optimalisasi penggunaan E-Layanan, Sulit membangun persepsi yang sama antar pegawai, Kurangnya pengembangan aplikasi, penggunaan aplikasi yang belum merata dan belum adanya payung hukum yang mengatur secara kuat tentang aplikasi E-Layanan. Peneliti mengharapkan adanya kajian ulang untuk melakukan optimalisasi aplikasi E-Layanan agar kedepannya dapat menjadi opsi terbaik untuk pelayanan administrasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025