Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya dalam mencegah pernikahan di bawah umur. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih tingginya angka pernikahan dini di Indonesia, termasuk di wilayah Kota Makassar. Program BRUS merupakan inisiatif Kementerian Agama melalui KUA untuk memberikan edukasi kepada remaja usia sekolah mengenai kesiapan mental, spiritual, emosional, dan sosial sebelum memasuki jenjang pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terkait, seperti petugas KUA, fasilitator BRUS, dan siswa peserta program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program BRUS di KUA Kecamatan Biringkanaya cukup efektif. Hal ini ditunjukkan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif yang diterapkan fasilitator, pemanfaatan modul yang sesuai, serta suasana bimbingan yang interaktif dan kondusif. Program ini berhasil memberikan pemahaman baru kepada para remaja mengenai bahaya dan dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya merencanakan masa depan secara matang. Meskipun evaluasi program belum menggunakan instrumen kuantitatif yang terstruktur, hasilnya menunjukkan dampak positif terhadap pola pikir dan keputusan remaja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program BRUS merupakan langkah preventif yang relevan dan bermanfaat dalam upaya membentuk generasi muda yang cerdas dan bertanggung jawab dalam membangun keluarga masa depan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025