Perlindungan produk UMKM meliputi kekayaan materiil dan immateriil, khususnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek yang berfungsi sebagai identitas produk. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur perlindungan merek, memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk mencegah peniruan dan penyalahgunaan. Penyuluhan hukum di Desa Kedung Pengawas, Bekasi, dilakukan secara tatap muka untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pendaftaran merek, proses, biaya, serta sanksi hukum bagi pelanggar. Metode ceramah dan diskusi efektif meningkatkan kesadaran peserta. Perlindungan merek penting untuk menjaga identitas produk, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing UMKM. Kegiatan ini diharapkan mendorong peningkatan pendaftaran merek, perlindungan hukum yang kuat, dan pengembangan usaha UMKM yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025