Pernikahan merupakan salah satu tahapan dalam kehidupan manusia. Hal ini sering terjadi di belahan bumi manapun dan terjadi kapanpun. Pernikahan itu sendiri merupakan proses bersatunya dua orang insan manusia yang saling berkomitmen dan mengikat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur usia pernikahan yang dianjurkan 19 tahun baik wanita maupun pria. Salah satu fenomena kehidupan remaja yang sangat menonjol adalah terjadinya peningkatan minat dan motivasi terhadap seksualitas. Hal ini dapat terjadi, karena remaja kompleks dengan permasalahan dan untuk melepaskan diri khususnya dari ketegangan seksual, remaja mencoba mengekspresikan dorongan seksualnya dalam berbagai bentuk tingkah laku seksual, mulai dari melakukan aktivitas berpacaran, berkencan, bercumbu, sampai dengan melakukan kontak seksual. Untuk pernikahan dini, remaja dapat mengetahui apa saja dampak dan upaya pencegahan dari pernikahan dini serta Remaja juga dapat mengetahui tentang HIV/AIDS dan perilaku seks bebas. Penyuluhan yang dilaksanakan di SMA Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Pada Tanggal 21 Mei 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Bahaya Seks Bebas dan Pernikahan Dini Khususnya di SMA Sekolah Rakyat dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran para pelajar dan siswi tentang akibat negatif dari pernikahan dini dan seks bebas. Penyuluhan dilakukan dengan metode tatap muka berisi paparan, diskusi, dan tanggung jawab. Karena kasus pernikahan dini dan seks bebas cukup tinggi di kalangan remaja. Maka diperlukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan.
Copyrights © 2025