Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan wacana dan narasi dalam pemberitaan yang digunakan untuk melegitimasi penolakan terhadap pengungsi Rohingya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan wacana historis. Data dalam penelitian adalah pemberitaan tentang pengusiran pengungsi Rohingya yang bersumber dari detik.com. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode simak dan catat. Sementara itu, data dianalisis menggunakan konsep intertekstualitas dan interdiskursivitas yang dikemukakan oleh Wodak (2001). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat intertekstualitas antara teks berita dengan naskah konstitusi (Pembukaan UUD 1945), Pancasila, dan kovenan serta konvensi HAM. Sementara itu, interdiskursivitas yang ditemukan berupa keterkaitan antara wacana pengusiran pengungsi Rohingya dengan wacana budaya, wacana hukum, wacana politik, dan wacana kemanusiaan. Penolakan terhadap pengungsi Rohingya dilegitimasi dengan intertekstualitas yang menyiratkan bahwa penolakan yang dilakukan harus berlandaskan aspek etika dan norma kemanusiaan. Selain itu, penolakan terhadap pengungsi Rohingya juga diperkuat dengan interdiskursivitas pada wacana. Interdiskursivitas pada wacana budaya menunjukkan bahwa penolakan terhadap pengungsi Rohingya boleh dilakukan asal tidak merusak citra Indonesia yang terkenal baik di mata publik internasional. Hal ini berkaitan dengan interdiskursivitas pada wacana kemanusiaan yang menempatkan problematika pengungsi Rohingya sebagai bagian dari isu-isu kemanusiaan. Selain itu, interdiskursivitas pada wacana hukum menempatkan pengungsi Rohingya tidak hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai pihak yang bermasalah secara hukum karena kedatangannya di Indonesia diperantarai oleh pelaku TPPO. Di sisi lain, interdiskursivitas pada wacana politik menunjukkan bahwa problematika pengungsi Rohingya bukan hanya tanggung jawab Indonesia saja, melainkan juga negara lain dan lembaga-lembaga internasional terkait pengungsi.
Copyrights © 2025