Prinsip itikad baik (good faith) dan perlakuan adil (fair dealing) merupakan fondasi etis dan yuridis dalam sistem hukum kontrak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan kedua prinsip tersebut membentuk kepercayaan dan kepastian hukum dalam transaksi bisnis lintas negara, serta mengidentifikasi tantangan harmonisasi antara norma hukum nasional dan standar internasional. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta instrumen internasional seperti Prinsip UNIDROIT dan CISG, dengan metode analisis kualitatif deduktif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip tersebut telah diakui dalam KUHPerdata dan sistem hukum internasional, masih terdapat perbedaan interpretasi yang signifikan dalam praktik, khususnya di Indonesia. Harmonisasi norma menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas kontrak digital dan global. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman serta penyesuaian regulatif terhadap prinsip ini diperlukan agar tercipta sistem kontrak yang adil, transparan, dan adaptif terhadap tantangan global
Copyrights © 2025