Pengangkatan anak dalam masyarakat Indonesia menimbulkan persoalan hukum terkait hak waris yang belum sepenuhnya dipahami secara adil dan seragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak angkat dalam pembagian warisan berdasarkan sistem hukum waris Islam dan perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan studi empiris melalui wawancara terhadap informan di Kecamatan Medan Denai. Data dianalisis secara kualitatif untuk menelusuri kesesuaian antara norma hukum dan praktik pewarisan anak angkat di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat tidak termasuk ahli waris, kecuali melalui wasiat wajibah maksimal sepertiga dari harta warisan. Sebaliknya, dalam hukum perdata, anak angkat dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung jika proses pengangkatan sah secara hukum. Di lapangan, ditemukan bahwa mayoritas pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur hukum resmi, yang menyebabkan kerentanan dalam hak waris. Banyak keluarga menyelesaikan pembagian warisan melalui musyawarah, namun tidak sedikit pula yang berujung konflik karena ketidaktahuan hukum. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara norma hukum dan kenyataan sosial
Copyrights © 2025