Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 11 No 2 (2025): December

DISFUNGSI PIDANA MATI BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH KONTEMPORER

Suryani, Dewi Ervina (Unknown)
Muhammad Faisal Hamdani (Unknown)
Muhammad Iqbal Irham (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2025

Abstract

Korupsi dikategorikan ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena akibat yang ditimbulkannya dapat merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi menghambat kemajuan dan pembangunan bangsa, meningkatkan jumlah kemiskinan dan bahkan bisa membunuh ekonomi negara. Begitu berbahayanya sampai pemerintah memberikan perlakuan khusus untuk menangani kejahatan ini dengan membentuk aturan dan perangkat hukum tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kenapa pidana mati bagi pelaku korupsi tidak pernah terlaksana hingga kini. Dengan menggunakan metode analisis kualitatif terhadap data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, maka ditemukan bahwa frasa “keadaan tertentu” dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) tidak memiliki pengertian yang pasti (blur) seperti negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional, sebagai bentuk pengulangan kejahatan, dan pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Penjelasan seperti ini menghilangkan hukuman pidana mati bagia pelaku korupsi di luar empat ketentuan tersebut. Dari temuan ini maka dapat disimpulkan bahwa disfungsi pidana mati bagi pelaku korupsi disebabkan adanya pembatasan keadaan cakupan perbuatan korupsi yang bisa dihukum mati yang ada pada aturan pasal 2 ayat (2) UU TPK. Untuk itu, penulis menyarankan kepada pemerintah dan badan legislatif untuk segera melakukan revisi terhadap UU TPK dengan menghapus frasa “keadaan tertentu” dan menambahkan satu pasal baru yang mengatur tentang pidana mati secara tegas mencakup semua bentuk korupsi yang merugikan bangsa dan negara, serta jelas dan terukur mengatur tentang batas minimum korupsi yang wajib dijatuhi pidana mati, misalnya minimal Rp 1.593.750.000,- berdasarkan mazhab Syafi’i, atau minimal Rp 6.375.000.000 berdasarkan mazhab Hanafi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...