Hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekonomi atas karya intelektual, termasuk merek dagang yang membedakan produk suatu perusahaan. Sengketa merek sering terjadi akibat peniruan, terutama terhadap merek terkenal, seperti kasus "Gudang Garam" vs "Gudang Baru" yang dinilai melanggar UU No. 20 Tahun 2016 yang digugat PT. Gudang Garam karena dianggap menyerupai mereknya, baik secara visual maupun unsur lainnya. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam berbagai aspek, termasuk bentuk dan komposisi huruf, komposisi warna, ejaan, gaya penulisan, dan penempatan gambar atau lukisan, terdapat persamaan antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Dalam kasus sengketa merek gudang garam dan gudang baru, bentuk kepastian hukum utama adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penggunaan merek yang sama merusak hak eksklusif merek dagang yang telah didaftarkan sebelumnya. Dengan demikian, pihak pertama memerlukan perlindungan hukum.
Copyrights © 2025