Al-'Adalah
Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah

Urgensi Ihtiyath dalam Perhitungan Awal Waktu Salat

Jayusman, Jayusman (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

Dalam penentuan awal salat para ahli falak biasanya menghitung waktu ihtiyath untuk memenuhi aspek kehati-hatian. Ihtiyath adalah bentuk untuk mengamankan perhitungan awal waktu salat untuk seluruh kota, termasuk mereka yang hidup di barat. Ada perbedaan di antara para ahli falak mengenai besarnya ihtiyath dalam perhitungan waktu salat. Secara umum ihtiyath yang digunakan dalam perhitungan awal waktu salat oleh para ahli falak adalah dua menit namun menurut ahli falak lainnya yakni Ibn Zahid Abd al-Mu‘îd waktu ihtiyath adalah senilai empat menit untuk awal waktu salat zuhur. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam jadwal salat yang dihasilkan.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AL-ADALAH Jurnal Hukum Islam adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan dua kali dalam setahun (Januari dan Juli) oleh Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Jurnal AL-ADALAH menekankan spesifikasi dalam studi-studi hukum Islam mengkomikasikan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan studi hukum ...