Konstitusi Madinah merupakan unsur terpenting tegaknya Masyarakat Madani. Konstitusi ini terbentuk atas konsensus kolektif penduduk Madinah sebagai rujukan bersama dalam kehidupan bemasyarakat yang multikultural yang beragam agama, ras, suku dan bangsa. Konstitusi ini dibentuk untuk menciptakan integrasi sosial Masyarakat pasca hijrah Nabi Muhammad Saw ke Madinah dan mengantisipasi munculnya perbedaan kepentingan yang sering memicu konflik horizontal yang disebabkan fanatisme kesukuan dan agama yang melatarbelakangi kehidupan sosial Masyarakat Madinah. Studi artikel ini yaitu kualitatif-deskriptif dengan pendekatan sejarah. Studi ini berusaha mengeksplorasi nilai-nilai yang termaktub dalam Piagam Madinah dengan merefleksikan nilai-nilai kepemimpinan Nabi Muhammad SAW Periode Madinah. Hasil penelitian mendapatkan bahwa; Konstitusi Madinah merupakan Piagam perdamaian untuk menyatukan kabilah atau suku-suku yang masih bersifat kesukuan dan sering berada dalam konflik yang termaktub di dalamnya kebijakkan dan prinsip kenegaraan Nabi Muhammad Saw yang demokratis dan manusiawi dalam bingkai spritualitas dengan menegakkan nilai-nilai persaudaraan, keterbukaan, persamaan hak, penghormatan hak-hak asasi manusia, dan penegakan hukum.
Copyrights © 2020