Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Quran dan al-Hadits
Vol 14 No 2 (2020)

TAFSIR QS. AN-NUR 24:32 TENTANG ANJURAN MENIKAH (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza)

Herlena, Winceh (Unknown)
Hasri, Muads (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2020

Abstract

AbstractMarriage requires sufficient mental, social, and material readiness to build a household. However, the Al-Qur'an calls for marriage even in a state of poverty.This contradicts the present context which requires preparedness before marriage. This paper aims to explore further the recommendations for marriage in QS. An-Nur: 32 with a few questions. First, what did QS. An-Nur: 32 mean to order marriage even though he was in poverty?. Second, what is the significance of QS. An-Nur: 32 is contextualized in the present context?. This research will use the theory of hermeneutics ma'na cum maghza which was popularized by Sahiron Syamsuddin. This research concludes that the recommendation to marry in a destitute state is not the main purpose of QS.An-Nur: 32, but rather as a liberator for slaves, a recommendation to respect those who cannot afford it, as well as a recommendation to marry for those who are able.  AbstrakPernikahan membutuhkan kesiapan mental, sosial, dan materi yang cukup untuk membangun rumah tangga. Namun al-Qur’an berkata lain, al-Qur’an menyerukan untuk menikah meskipun dalam keadaan fakir. Hal ini tentu saja mengalami kontradiksi dengan konteks sekarang yang mengharuskan kesiapan sebelum pernikahan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih lanjut anjuran menikah dalam QS. An-Nur: 32 dengan beberapa pertanyaan. Apa maksud dan tujuan QS. An-Nur: 32 memerintahkan menikah meskipun dalam keadaan fakir? kemudian bagaimana signifikansi dari QS. An-Nur: 32 dikontekstualisasikan dalam konteks sekarang? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penelitian ini akan menggunakan teori hermeneutika ma’na cum maghza yang dipopulerkan oleh Sahiron Syamsuddin. Dari penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa anjuran menikah dalam keadaan fakir bukanlah maksud dan tujuan utama dari QS. An-Nur: 32, melainkan sebagai pembebas bagi para budak dan hamba sahaya, anjuran untuk lebih menghargai orang-orang yang tidak mampu, serta anjuran menikah bagi yang telah mampu. Kata Kunci: Maghza; Menikah; QS. An-Nur.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

al-dzikra

Publisher

Subject

Religion Education

Description

Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Quran dan al-Hadits [ISSN 2714-7916] is peer-reviewed journal dedicated to publish the scholarly study of Quran and Hadits from many different perspectives. Particular attention is paid to the works dealing with: Quranic and Hadits Studies, Quranic and Hadits ...