Abstract A literal reading of QS. 4:34 may justify corporal punishment of husbands in the household. This research shows that many Muslims have found it difficult to reconcile this verse with their conscience since it was revealed. This study aims to understand how the word ḍaraba is interpreted not literally, both in the views of traditional and modern mufassirs. This study is classified as a literature research by using the qirā'ah mubādalah approach in understanding the word ḍaraba. The findings are that by considering the qirā'ah mubādalah, it is clear that violence, including beating, is not an appropriate way to deal with the issue of nushūz in marriage, in accordance with the principles of a healthy marital relationship (mu'äsyarah bil ma'rūf). The mubādalah viewpoint places a strong emphasis on collaboration, understanding, and reciprocity from the spouses. To strengthen the marital relationship, this view encourages the rejection of violence and promotes constructive actions and behaviors. The Qur'ān offers solutions to marital problems, including reconciliation, piety, and acts of kindness (ihsan). Keywords: Ḍaraba; Domestic violence; Mubādalah; Religion and Gender. Abstrak Pembacaan harfiah dari QS. 4:34 dapat membenarkan hukuman fisik terhadap suami di dalam rumah tangga. Penelitian ini menunjukkan bahwa banyak umat Islam yang merasa sulit untuk mendamaikan ayat ini dengan hati nurani mereka sejak ayat ini diturunkan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kata ḍaraba dimaknai tidak secara harfiah, baik dalam pandangan mufassir tradisional maupun mufassir modern. Penelitian ini tergolong dalam penelitian pustaka dengan menggukan pendekatan qirā'ah mubādalah dalam memahami kata ḍaraba. Hasil temuan yang didapatkan bahwa dengan mempertimbangkan qirā'ah mubādalah, jelaslah bahwa kekerasan, termasuk pemukulan, bukanlah cara yang tepat untuk menangani masalah nushūz dalam pernikahan, sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan pernikahan yang sehat (mu'äsyarah bil ma'rūf). Sudut pandang mubādalah memberikan penekanan yang kuat pada kolaborasi, pemahaman, dan timbal balik dari pasangan. Untuk memperkuat hubungan pernikahan, pandangan ini mendorong penolakan terhadap kekerasan dan mendorong tindakan dan perilaku yang konstruktif. Al-Qur'an menawarkan solusi untuk masalah-masalah perkawinan, termasuk rekonsiliasi, kesalehan, dan tindakan yang baik (ihsan). Kata Kunci: Agama dan Gender; Ḍaraba; Kekerasan dalam rumah tangga; Mubādalah.
Copyrights © 2025