Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Jam Matahari Masjid Agung Al Furqon Sukadana sebagai Benda Cagar Budaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskripstif, dengan pendekatan historis dan arkeologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jam Matahari Masjid Agung Al Furqon Sukadana memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kriteria yang dipenuhi adalah: a) berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; b) mewakili kurun waktu gaya paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; c) memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; d) memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa; e) berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia; f) bergerak atau tidak bergerak; dan g) merupakan suatu kesatuan atau kumpulan. Berdasarkan perspektif sejarah dan arkeologi, Jam Matahari Masjid Agung Al Furqon Sukadana layak untuk diusulkan statusnya sebagai benda cagar budaya.
Copyrights © 2025