Kekerasan pada anak merupakan isu serius yang mencakup berbagai bentuk tindakan seperti kekerasan fisik, psikis, verbal, pengabaian, hingga pelecehan seksual. Fenomena ini seringkali melibatkan pelaku yang justru memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak. Dalam konteks hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap anak di Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekerasan terhadap anak dari perspektif hukum dan HAM, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggambarkan bagaimana hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap anak dan menekankan pentingnya peran negara, masyarakat, keluarga, serta kebijakan yang mendukung perlindungan hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak memerlukan pendekatan komprehensif, mulai dari upaya preventif hingga rehabilitatif, serta penerapan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, anak sebagai korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi atas kerugian yang dialaminya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fenomena kekerasan pada anak dan upaya penanganannya, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Copyrights © 2025