Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran korban dan faktor-faktor yang harus diperhatikan sebagai pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaaan di wilayah hukum Pegadilan Negeri Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian mengenai implementasi ketentuan secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara kepada ketua pengadilan dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran korban sangat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana ketika korban terbukti memberi peluang bagi pelaku melakukan pemerkosaan dapat meringankan hukuman. Faktor pertimbangan hakim terdiri dari, faktor internal berupa mental pribadi yang bersifat negatif, dan faktor eksternal berupa penampilan, serta kondisi korban yang memicu terjadinya tindak pidana.
Copyrights © 2023