Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penghinaan di muka umum dan untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana penghinaan di muka umum.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian mengenai implementasi ketentuan secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari, menelaah literatur-literatur atau bahan-bahan yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik adalah faktor rendahnya pendidikan, kurang memahami hukum dan faktor ekonomi. Penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan dengan cara adalah meningkatkan pendidikan, sosialisasi hukum dan adanya polmas.
Copyrights © 2024