Diskresi ialah kewenangan yang dimiliki para pejabat administrasi publik dalam mengambil keputusan ataupun tindakan ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan petunjuk yang jelas. Dalam praktik pemerintahan, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep diskresi dalam hukum administrasi negara serta bagaimana prinsip negara hukum, khususnya legalitas dan akuntabilitas, dan serta membatasi bagaimana prinsip negara hukum dan juga mengarahkan penggunaan kewenangan tersebut. Hasil kajian juga menunjukan bahwa diskresi tidak hanya diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang mengkaji administrasi pemerintahan, tetapi penggunaanya juga tidak boleh hanya digunakan sebagai dalih untuk tidak sewenang-sewenang saja. Maka dari itu pengawasan dalam internal dan eksternal terhadap direksi harus sepenuhnya diperlukan atau dilakukan dengan baik demi menjamin baiknya praktik administrasi pemerintahan yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan dalam Undang-Undang.
Copyrights © 2025