Good governance merupakan konsep tata kelola pemerintahan yang menekankan pada transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, dan supremasi hukum. Dalam konteks pemerintahan daerah, good governance menjadi landasan utama untuk mencapai pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan berkelanjutan. Dua prinsip utama yang sangat menentukan keberhasilan implementasi good governance adalah integrasi dan akuntabilitas. Integrasi merujuk pada keselarasan antara kebijakan, lembaga, dan program di berbagai tingkatan pemerintahan, sementara akuntabilitas mencerminkan kewajiban aparat pemerintah untuk bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan yang diambil. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedua prinsip tersebut diimplementasikan dalam administrasi pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif yang mengacu pada literatur akademik dan praktik pemerintahan daerah. Diharapkan, melalui penerapan integrasi dan akuntabilitas yang optimal, pemerintahan daerah di Sumatera Utara dapat membangun sistem birokrasi yang lebih responsif, efisien, dan terpercaya.
Copyrights © 2025