Artikel ini bertujuan untuk meningkatkan Amil nikah yang GAPTEK dalam menggunakan penerapan web atau aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH). Jurnal ini menginvestigasi metode Participatory Action Research (PAR) dalam konteks Penyuluhan Hukum agar lebih dekat menjalin keharmonisan dengan masyarakat setempat khususnya Amil Nikah di Desa Wanawali, yang bertempat di Aula Desa Wanawali dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, amil, kepengurusan desa dan kkn dari Universitas Karawang. Temuan menunjukan bahwa pendekatan PAR ini mampu meningkatkan keterlibatan dan pemahaman yang gampang dicerna oleh Masyarakat dan Amil nikah, serta memperluas pemahaman tentang Apliaksi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH). Diadakannya Penyuluhan Hukum mengenai Web Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), agar mempermudah ketika pengumpulan administrasi pernikahan agar lebih tepat dan tidak ada yang memanipulasi data.
Copyrights © 2025