Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui bagaimana kedudukan kontrak standar dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia, (2) Untuk mengetahuai bagaimana bentuk keterlibatan nasabah dalam perjanjian kredit bank, (3) Untuk mengetahui bagaimana aspek perlindungan hukum bagi nasabah terhadap penggunaan kontrak standar perbankan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Kontrak standar yang digunakan pada perjanjian kredit merupakan perjanjian yang sah dan berlaku menurut hukum. (2) Keterlibatan nasabah dalam proses perjanjian kredit dimulai dari tahap pra kontraktual, kontraktual dan pasca kontraktual. (3) Aspek perlindungan hukum bagi nasabah terhadap penggunaan kontrak standar pada perjanjian kredit terbagi atas perlindungan hukum yang bersifat pencegahan (preventif) dan perlindungan hukum yang bersifat penindakan (represif) dalam bentuk litigasi dan non litigasi.
Copyrights © 2025