Narkotika pada saat ini dijadikan ajang bisnis yang menjanjikan dan berkembang pesat, yang mana kegiatan ini berimbas pada rusaknya fisik maupun psikis mental pemakai narkotika khususnya generasi muda. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada Putusan Nomor: 48/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Tjk bahwa UU Narkotika mengatur ketentuan hukum yang mengatur rehabilitasi pecandu narkoba dalam Pasal 54, Pasal 56 dan Pasal 103, terkait dengan Pasal 127 UU Narkotika. Terdakwa Rey Firansyah terbukti melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika” dan divonis 10 bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Bandar Lampung Dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) Insan berguna kabupaten Pesawaran. Baik pidana pokok yang ditetapkan kepada seorang anak pelaku tindak pidana narkotika serta besar maupun ringannya pidana yang dijatuhkan kepada anak adalah tergantung pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Pemenuhan keadilan substantif pidana penjara terhadap anak pelaku pengguna narkotika dalam putusan Nomor : 48/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Tjk adalah Hakim dalam memberikan sebuah keputusan terhadap anak yang menggunakan narkotika harus mempertimbangkan beberapa keadaan yang dimana harus melihat bagaimana pengaruh anak tersebut dikehidupan selanjutnya. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tetap mendapat perlidungan hukum dalam proses peradilan demi kepentingan terbaik bagi anak. Perlidungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebaiknya melibatkan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga-lembaga sosial, sekolah dan terutama orang tua agar dapat mencegah secara dini penyalahgunaan narkotika oleh anak agar anak tidak terjerumus
Copyrights © 2025