Penelitian bertujuan untuk menganalisis konsep penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian hutang-piutang, dampak hukumnya terhadap pembatalan perjanjian, serta bagaimana putusan pengadilan menangani kasus-kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian meskipun perjanjian dibuat secara formal sah. Hakim berwenang menyesuaikan bunga pinjaman yang tidak adil agar sesuai dengan rasa keadilan (matigingsrecht). Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penyalahgunaan keadaan harus dipertimbangkan berdasarkan prinsip kepatutan dan keadilan, serta pengadilan memiliki kewenangan untuk mengubah isi perjanjian demi menciptakan keseimbangan antara para pihak.
Copyrights © 2025