Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisprudensi hukum dalam penyelesaian sengketa pembatalan wasiat berdasarkan Putusan Nomor 653/Pdt.G/2023/PA.Mlg. Sengketa ini muncul ketika beberapa ahli waris menggugat sahnya akta wasiat yang dibuat oleh orang tua mereka karena dianggap bertentangan dengan hukum waris Islam, khususnya Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa wasiat kepada ahli waris hanya sah apabila disetujui oleh seluruh ahli waris. Para penggugat berpendapat bahwa wasiat yang melarang penjualan harta warisan dan menetapkan pelaksana wasiat tanpa persetujuan mereka melanggar prinsip keadilan waris menurut syariat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus melalui telaah terhadap dokumen putusan dan dasar-dasar hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Malang tetap mempertimbangkan wasiat sebagai sah berdasarkan pilihan hukum perdata nasional oleh pewaris, serta menolak dalil pembatalan wasiat karena tidak terbukti merugikan hak-hak keperdataan ahli waris secara substansial. Putusan ini memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan yurisprudensi, khususnya dalam menyeimbangkan antara kewenangan wasiat, hak ahli waris, dan pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan wasiat.
Copyrights © 2025