Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki potensi pasar produk halal yang sangat besar. Namun, literasi dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap kewajiban sertifikasi halal masih rendah, termasuk di wilayah Kabupaten Cirebon. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikasi halal secara self declare melalui pendampingan terstruktur. Metode pelaksanaan dilakukan di Desa Sindanglaut dan Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, dengan melibatkan pemerintah desa, patriot desa, pendamping proses produk halal, serta mahasiswa KKN. Kegiatan dilaksanakan dalam lima tahap yaitu koordinasi, sosialisasi door-to-door, pendampingan pembuatan akun OSS dan SiHalal, verifikasi lapangan, hingga penyerahan sertifikat halal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak 34 pelaku UMKM berhasil didampingi hingga tahap penerbitan sertifikat halal. Pendampingan ini juga berhasil mengatasi kendala rendahnya literasi digital dan kurangnya pengetahuan prosedur administrasi. Dengan diterbitkannya sertifikat halal, pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan menaikkan daya saing produk di pasar lokal maupun nasional. Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk mendukung implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal di tingkat desa.
Copyrights © 2025