Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A Nomor 1319/Pdt.G/2023/PA.Mks yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan pembatalan akad musyarakah antara nasabah dan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mega Bakti Makassar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara dengan Hakim dan Panitera, penelitian ini menggali perspektif hukum ekonomi syariah dan menekankan prinsip keadilan, kejujuran, keseimbangan, dan musyawarah. Skripsi ini mengkaji kesesuaian perhitungan denda BPRS dengan prinsip-prinsip tersebut serta faktor-faktor yang menimbulkan sengketa dan kurangnya komunikasi yang baik dan transparansi perjanjian. Hasil penelitian ini menunjukkan penolakan gugatan berdasarkan klausul arbitrase dalam perjanjian yang mengamanatkan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Meskipun substansi gugatan mencakup klaim denda tidak proporsional, intimidasi, dan pemutusan kontrak oleh pihak ketiga yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dinilai dapat membebaskan kewajiban nasabah, kemudian Pihak tergugat (BPRS) membantah semua klaim tersebut, menyatakan bahwa semua perhitungan telah sesuai dengan perjanjian dan prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun putusan pengadilan didasarkan pada aspek prosedural (klausul arbitrase), analisis substansi gugatan PMH memberikan wawasan penting tentang penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2025