Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan praktik pemberdayaan usaha kecil dan peran lembaga dalam memberdayakan usaha kecil masyarakat asli Papua. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empirik karena dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa hukum tidak terlepas dari kehidupan masyarakatnya berupa nilai dan sikap/perilaku yang dilakukan, sehingga kajian terhadap hukum tidak hanya menyangkut aspek normatif belaka, tetapi hukum dapat dikaji dari aspek empirisnya yakni bagaimana hukum itu senyatanya dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa setelah berlakunya otonomi khusus bagi Provinsi Papua pemberdayaan usaha kecil masyarakat asli Papua belum dilakukan secara maksimal baik oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota Jayapura, sehingga tidak sesuai dengan penerapan teori keadilan yang menegaskan bahwa keadilan itu fairness dan selayaknya selalu diperjuangkan melalui korelasi dan perbaikan institusi sosial, institusi ekonomi, dan institusi lainnya melalui kesepakatan yang dijadikan dasar hokum untuk diarahlan kepada keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Begitupun peran lembaga perbankan belum begitu maksimal, dikarenakan pinjaman berupa kredit UMKM dan KUR terbentur masalah jaminan. Belum diaturnya bentuk-bentuk pemberdayaan kepada usaha kecil secara spesifik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota perlu membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha kecil masyarakat Asli Papua sehingga memiliki akses terhadap sumber-sumber pembiayaan dan penjaminan dalam upaya pemberdayaan usaha kecil masyarakat asli Papua.
Copyrights © 2025