Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kejelasan mengenai kesesuaian antara hukum positif di Indonesia dengan hukum normatif dalam Islam, khususnya dalam persoalan tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris. Fokus utama penelitian adalah kewajiban ahli waris terhadap utang pewaris, sementara aspek tambahan yang juga dikaji adalah analisis Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perspektif fikih mazhab Syafi’i. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap titik temu maupun perbedaan antara ketentuan hukum dalam KHI mengenai pelunasan utang pewaris oleh ahli waris dengan pandangan dalam fikih Syafi’i. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 175 KHI dan pandangan mazhab Syafi’i memiliki kesamaan dalam menetapkan bahwa utang pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan wasiat dan pembagian warisan, serta pelunasannya terbatas pada harta peninggalan. Namun, terdapat perbedaan dalam hal klasifikasi utang; KHI tidak membedakan jenis utang, sedangkan mazhab Syafi’i membaginya kepada utang kepada Allah dan kepada sesama manusia, dengan perbedaan pendapat ulama dalam hal prioritas pelunasan. Selain itu, karakter KHI sebagai hukum positif negara berbeda dengan fikih Syafi’i yang bersifat normatif-keagamaan dan hasil ijtihad para ulama.
Copyrights © 2025