Tingkat perceraian yang terus meningkat di Indonesia membawa dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak anak, terutama hak nafkah pasca perceraian. Banyak anak-anak kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, gizi, dan kesehatan akibat kegagalan orang tua non-kustodian dalam memenuhi kewajiban nafkah. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran negara dalam memenuhi hak nafkah anak melalui usulan kebijakan dana subsidi berbasis regulasi nasional yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan implementasi nafkah anak akibat hambatan struktural, minimnya pengawasan, dan lemahnya eksekusi kebijakan. Dana subsidi ini diusulkan sebagai skema bantuan sementara dengan mekanisme reimbursement yang memastikan keberlanjutan program tanpa membebani anggaran negara secara permanen. Studi komparatif dengan berbagai negara menunjukkan bahwa integrasi teknologi digital, pengawasan ketat, dan kebijakan fleksibel memainkan peran penting dalam keberhasilan subsidi nafkah anak. Kesimpulannya, diperlukan regulasi nasional yang jelas dan terintegrasi untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi, serta mekanisme akuntabilitas yang mencegah penyalahgunaan dana.
Copyrights © 2025