Abstract: Using financing facilities with the principles of Islamic law is a consumer's right from a financing institution. Therefore, the emergence of laws and regulations that regulate financing facilities can help the public in determining the financing facilities they want. The research method used in this writing is normative juridical research. The forms of research approach used in this research are the statutory approach and the case approach. Data sources in this research include primary, secondary legal materials and non-legal materials using library data collection techniques. To analyze all the legal materials that have been collected, this research uses qualitative data analysis. The absolute competence of the Religious Courts is only to adjudicate sharia economic cases based on "sharia economics" which are fully regulated in the explanation of Article 49 letter (i) of the Religious Courts Law and the MUI DSN Fatwa on sharia financial institutions and the MUI DSN Fatwa on murabahah financing. Likewise, financial institutions which in the research are financing companies with conventional cooperative legal entities, are expected not to commit unlawful acts such as disbursing murabahah financing which is not within their rights as regulated in statutory regulations. Keyword: Disputes, Conventional Cooperatives, Financing, Murabahah. Abstrak: Menggunakan fasilitas pembiayaan dengan prinsip-prinsip syariat Islam merupakan hak seorang konsumen dari lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, munculnya undang-undang maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur fasilitas pembiayaan dapat membantu masyarakat dalam menentukan fasilitas pembiayaan yang diinginkannya. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Bentuk pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Kompetensi absolut Pengadilan Agama hanya mengadili perkara ekonomi syariah yang berdasarkan “ekonomi syariah” yang diatur sepenuhnya dalam penjelasan Pasal 49 huruf (i) UU Peradilan Agama dan Fatwa DSN MUI tentang lembaga keuangan syariah maupun Fatwa DSN MUI tentang pembiayaan murabahah. Sama halnya dengan lembaga keuangan yang dalam penelitian adalah perusahaan pembiayaan berbadan hukum koperasi konvensional, diharapkan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti menyalurkan pembiayaan murabahah yang bukan menjadi haknya sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Sengketa, Koperasi Konvensional, Pembiayaan, Murabahah.
Copyrights © 2025